KUPANG,GardaRakyat.com – Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai kembali normal setelah sempat mengalami keterlambatan pengiriman dari Balikpapan. Untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketertiban di lapangan, Pemerintah Kota Kupang mengerahkan dua regu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke 15 SPBU di seluruh wilayah kota.
Langkah ini dilakukan atas instruksi langsung Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, guna merespons keluhan masyarakat terkait antrean panjang yang sempat terjadi di sejumlah SPBU.
Kepala Satpol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, mengonfirmasi bahwa kondisi di lapangan kini mulai membaik dan antrean kendaraan berangsur berkurang. Salah satunya terlihat di SPBU Jalan El Tari yang kini sudah kembali lengang.
”Kami diperintahkan oleh Bapak Wali Kota Kupang untuk membantu mengatur antrean BBM. Dua regu personel kami sebar ke berbagai titik dari wilayah Lasiana hingga SPBU lainnya,” ujar Rudi saat ditemui di SPBU Jalan El Tari, Selasa (13/10/2026).
Rudi menjelaskan, keterlambatan kapal pengangkut BBM dari Balikpapan yang seharusnya tiba Jumat baru masuk Kupang pada Sabtu. Namun, proses distribusi ke SPBU telah berjalan sejak Minggu. Untuk mempercepat pemulihan, pasokan BBM untuk Kota Kupang disuntik tambahan kuota, dari yang sebelumnya 200 kiloliter (KL) naik menjadi 300 KL.
Atas respons cepat ini, Pemkot Kupang menyampaikan apresiasinya kepada pihak Pertamina. Rudi juga mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara panik (panic buying).
”Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Suplai BBM sudah kembali normal,” pungkasnya.
Apakah struktur dan gaya penulisan berita singkat ini sudah sesuai dengan ekspektasi Anda, atau ada poin informasi yang ingin disesuaikan lagi?
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaRakyat.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












