PERINGATAN KERAS! Pangkalan Curang di Kupang Bisa Kehilangan Izin Usaha

Reporter : Yani Dimu
IMG-20260909-WA0001
IMG-20260909-WA0001

KUPANG,,GardaRakyat.com-Pemerintah Kota Kupang bergerak cepat membenahi tata kelola distribusi minyak tanah bersubsidi guna mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga di tingkat konsumen. Berdasarkan data evaluasi, rantai penyaluran dari Pertamina, agen, hingga pangkalan sebenarnya berjalan sesuai kontrak. Namun, persoalan muncul akibat aksi spekulasi pengecer tidak resmi yang memborong stok di pangkalan lalu menjualnya kembali dengan harga fantastis hingga Rp20.000 per 1,5 liter.

​Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah bersubsidi telah ditetapkan sebesar Rp4.000 per liter, di mana pemerintah telah menanggung subsidi sebesar Rp12.000 per liter. Minyak tanah merupakan barang bersubsidi yang dialokasikan khusus untuk rumah tangga dan UMKM, sehingga secara aturan dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali.

Faktor Penduduk dan Langkah Antisipasi Kuota

​Selain praktik spekulasi, laju pertumbuhan penduduk serta urbanisasi ke Kota Kupang turut memperketat ketersediaan stok mingguan. Untuk merespons tingginya permintaan warga:

​Pengajuan Kuota Baru: Wali Kota Kupang telah bersurat resmi kepada BPH Migas untuk mengajukan penambahan alokasi sebesar 1.000+ kiloliter.

Ekstra Dropping: Dalam momentum HUT RI ke-81, Kota Kupang telah menerima pasokan tambahan (extra dropping) sebesar 55.000 kiloliter guna memperkuat ketahanan stok daerah.

Pembatasan Pembelian dan Pengetatan Distribusi

Guna memastikan asas keadilan dan mencegah penguasaan stok oleh oknum tertentu, Pemkot Kupang menetapkan skema kontrol baru di seluruh pangkalan resmi:

​Wajib Menggunakan Kartu Keluarga (KK): Pembelian kini tidak lagi menggunakan KTP guna menghindari pemanfaatan satu KK oleh banyak orang.

​Batas Maksimal: Setiap KK berhak membeli maksimal 5 liter per transaksi, jumlah yang dinilai cukup untuk kebutuhan harian rumah tangga.

​Zonasi Wilayah: Pangkalan di Kota Kupang hanya melayani warga ber-KK Kota Kupang. Pelanggaran berupa penjualan pasokan ke luar wilayah atau kabupaten tetangga dilarang keras.
​Langsung Disalurkan: Stok yang tiba di pangkalan wajib dibagikan pada hari yang sama dan tidak boleh ditunda atau ditimbun.

Sanksi Penutupan Pangkalan dan Pengawasan Satgas

​Pemerintah menegaskan bahwa stok minyak tanah di Kota Kupang pada dasarnya mencukupi jika masyarakat tidak melakukan panic buying dan membeli langsung di pangkalan resmi. Agen dan pangkalan diwajibkan menyalurkan volume barang sesuai volume kontrak (misalnya 5 drum per minggu tanpa pengurangan).

Pemkot Kupang menerapkan 2 Tahap Penindakan:

​Tahap 1 (Pembinaan): Sosialisasi, teguran langsung, dan pemasangan spanduk imbauan di pangkalan.
​Tahap 2 (Sanksi Pembekuan/Pencabutan Izin): Pengelola pangkalan yang terbukti menjual ke penimbun, mengurangi takaran, atau menolak melayani warga sekitar akan langsung dicabut izin usahanya tanpa tawar-menawar dan digantikan oleh pengelola baru.

​Untuk mengawal kebijakan ini, Wali Kota Kupang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM dan LPG yang melibatkan unsur lintas instansi untuk memantau pelayanan di lapangan.

​Kanal Pengaduan Warga 24 Jam
​Masyarakat diimbau untuk ikut serta mengawasi jalur distribusi. Apabila menemukan pangkalan yang nakal, curang, atau mengaku kehabisan stok padahal pasokan masih ada, warga dapat melaporkannya secara langsung.

​Call Center BBM & Elpiji (WhatsApp 24 Jam): 0851-9937-4262
​Cara Melapor: Kirimkan foto bukti kejadian beserta nama/identitas agen atau pangkalan.
​Tindak Lanjut: Laporan yang masuk dijamin akan ditindaklanjuti tim siaga Dinas Perdagangan dalam waktu maksimal 1×24 jam.

​Melalui sinergi antara pengetatan aturan, pembentukan Satgas, dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, pelayanan minyak tanah bersubsidi di Kota Kupang diharapkan dapat berjalan makin tertib, adil, dan tepat sasaran

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaRakyat.Com

+ Gabung

Exit mobile version