KUPANG,GardaRakyat.com – Badai tuduhan perselingkuhan yang menerpa Advokat JPB dan kliennya, MFEP, memantik perlawanan sengit. Menepis narasi liar yang terlanjur membakar ruang publik dan media sosial, tim kuasa hukum JPB akhirnya angkat bicara dalam konferensi pers panas di Royal Caffe, TDM, Kota Kupang, Selasa (6/10/2026).
Di hadapan awak media, Andre Lado, S.H., menegaskan secara dramatis bahwa tidak pernah ada tindak pidana perzinaan maupun hubungan intim dalam insiden di Kelurahan Oebufu tersebut. Narasi penggerebekan yang beredar dinilai telah dipelintir secara sepihak.
Menurut Andre, JPB sama sekali tidak berada di dalam kamar saat suami MFEP datang mendobrak pintu yang justru dalam posisi terkunci dari luar. Keberadaan MFEP di lokasi pun murni untuk konsultasi hukum terkait proses perceraian rumah tangganya.
”Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi moral semata!” tegas Andre. Ia juga menyoal keras soal bukti visum yang dijadikan bahan tudingan. Bagi tim hukum, temuan medis tak bisa langsung menunjuk hidung seseorang tanpa uji forensik valid. “Jika di dalam hasil visum terdapat bercak sperma, apakah di situ tertulis nama JPB?” cetusnya menohok.
Tak tanggung-tanggung, JPB kini diperkuat oleh 24 pengacara untuk mengawal kasus ini. Rusydi S. Maga, S.H., melayangkan somasi terbuka: memberi tenggat 2×24 jam bagi media massa untuk meluruskan pemberitaan, sekaligus menebar ancaman hukum lewat UU ITE serta gugatan perdata bagi netizen yang nekat menyebar fitnah dan pencemaran nama baik. Tim hukum menegaskan, reputasi sang advokat akan dipertahankan habis-habisan di atas koridor hukum, bukan lewat persekusi opini publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaRakyat.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
