JAKARTA, GARDARAKYAT.COM – Mulai tanggal 1 Februari 2025, Penjualan gas elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Jakarta, 31 Januari lalu.
Menurutnya, Pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji subsidi harus mendaftar sebagai subpenyalur/pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan agar distribusi gas elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan dalam prakteknya. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” terangnya.
Baca Juga: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Gagal Digelar 6 Februari, Begini Kata Mendagri
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar para pengecer elpiji bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi elpiji. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).
“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” tutupnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah akan memberlakukan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk beralih dan mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi elpiji.
Respon (1)