JAKARTA, GARDARAKYAT.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyatakan, pelantikan serentak kepala daerah akan mundur dari jadwal semula tanggal 6 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025).
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada menjadi 4-5 Februari 2025.
“Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti pengin tahu ketegasan berapa lama”.
Tito menyampaikan, pihaknya perlu menunggu hasil putusan sela MK sebelum kemudian menetapkan hari dan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih oleh Presiden RI.
“Kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (MK), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, 20 (Februari). Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden, karena jadwal dan tata cara pelantikan diatur dengan peraturan presiden,” kata Tito.
MK sendiri dijadwalkan membacakan putusan sela untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024 di seluruh Indonesia. Putusan sela ini akan memilah perkara sengketa yang dihentikan atau dilanjutkan.
Awalnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak bersengketa secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Sedangkan kepala daerah yang bersengketa baru akan dilantik setelah putusan MK terbit.
Akan tetapi, majunya jadwal putusan MK membuat pemerintah mempertimbangkan Kembali pelantikan kepala daerah non-sengketa untuk digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela.
Respon (1)