Hukum

Satres Narkoba Polres Luwu, Tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Obat Terlarang di Bua

18
×

Satres Narkoba Polres Luwu, Tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Obat Terlarang di Bua

Sebarkan artikel ini

LUWU, GARDARAKYAT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menangkap pelaku peredaran obat tanpa izin. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat daftar G di Desa Pandang Kalua, Kecamatan Bua.

Setelah dilakukan penyelidikan, timnya melakukan observasi dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (6/2/2025).

“Saat digeledah, kami menemukan ratusan butir Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik. Para pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, kepada wartawan.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya kalangan muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku yang mengedarkan obat-obatan ini,” tegasnya.

Baca Juga : Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman Gelar Dialog DI IKN, Bahas Program Pemberdayaan Masyarakat

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat di kalangan remaja. Menurutnya, Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol sering disalahgunakan untuk efek halusinasi atau euforia, yang bisa menyebabkan kecanduan, gangguan mental, bahkan kematian akibat overdosis.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan tidak tergiur dengan obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter karena dampaknya bisa sangat fatal,” tambahnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita 497 tablet THD, 255 tablet Tramadol, beberapa kantong plastik, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.

Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *