Jenazah PMI Asal TTS Tiba di Kupang, Korban Ke-120 Meninggal di Malaysia

Reporter : YD
IMG-20261015-WA0021
IMG-20261015-WA0021

KUPANG,GardaRakyat.com – Duka PMI nonprosedural kembali menyelimuti Nusa Tenggara Timur (NTT). Jenazah Yusmina Oematan (48), pekerja migran Indonesia asal Desa Nenas, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang pada Kamis (15/10/2026). Yusmina menjadi PMI asal NTT ke-120 yang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia sepanjang tahun ini.

​Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia, Yusmina dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2026 pukul 17.12 waktu setempat di Hospital Pulau Pinang. Hasil medis mencatat penyebab kematiannya adalah posterior circulation infarct atau gangguan aliran darah pada bagian belakang sirkulasi otak. Jenazah dipastikan tidak menjalani autopsi.

​Kedatangan jenazah disambut oleh petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, tim kargo bandara, perwakilan Yayasan Penyelenggaraan Ilahi (PI), serta pihak keluarga. Suasana haru mewarnai prosesi pelepasan singkat saat Pendeta Ina Bara Pa memimpin doa sebelum jenazah diberangkatkan menuju kampung halamannya di Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

​Sepupu kandung almarhumah, Agnes Marfiana Muda, menuturkan bahwa Yusmina bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dan meninggalkan dua anak laki-laki kembar yang saat ini masih duduk di kelas IV sekolah dasar.

​”Di Malaysia almarhumah kerja sebagai asisten rumah tangga dan meninggal karena stroke ringan,” kata Agnes di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.

​Penyuluh Hukum BP3MI NTT, Marianus E. Murin, mengonfirmasi bahwa almarhumah berangkat dan bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Pihak BP3MI NTT menyediakan ambulans untuk mengantar jenazah langsung ke rumah duka di Desa Nenas.

​Marianus kembali mengingatkan warga NTT agar menempuh jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Kelengkapan dokumen teknis dan prosedur legal dinilai krusial untuk menjamin perlindungan hukum pekerja, mulai dari keberangkatan, masa kerja di negara tujuan, hingga kepulangan ke Tanah Air.

​Rentetan Kasus Nonprosedural

​Pemulangan jenazah Yusmina hanya berselang dua hari dari penanganan kasus serupa. Pada Selasa (13/10/2026), BP3MI NTT juga memfasilitasi pemulangan jenazah Albertus Namal (53), PMI ke-119 asal Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.

​Albertus yang telah bekerja di Malaysia selama 10 tahun tersebut juga berstatus PMI nonprosedural. Ia meninggal dunia akibat coronary atherosclerosis atau penyempitan pembuluh darah jantung. Jenazahnya diterbangkan ke Labuan Bajo sebelum diantar menggunakan ambulans menuju rumah duka di Manggarai.

​Tinggi dan berulangnya angka kematian PMI nonprosedural di NTT mempertegas perlunya pengawasan ketat di tingkat hulu serta edukasi publik yang berkesinambungan guna mencegah keberangkatan secara unprosedural.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaRakyat.Com

+ Gabung

Exit mobile version