KUPANG, GardaRakyat.com – Ribuan cahaya lilin menyala di Kota Kupang sebagai simbol duka dan solidaritas untuk masyarakat Flores yang menjadi korban bencana alam.
Di tengah suasana penuh keheningan dan doa, masyarakat bersama berbagai organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, komunitas, insan pers, pemuda, pelaku usaha, hingga lintas agama menyatukan suara: korban bencana tidak boleh berjalan sendiri menghadapi masa sulit.
Aksi 1000 lilin untuk korban bencana Flores tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Kota Kupang untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus dukungan moral kepada keluarga korban dan warga yang masih menghadapi dampak bencana.
Koordinator Aksi, Daud Nenotek, mengatakan penyalaan 1000 lilin bukan sekadar seremoni. Lilin menjadi simbol kehadiran masyarakat untuk menguatkan saudara-saudara mereka di Flores yang sedang menghadapi masa sulit akibat bencana alam.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan sekaligus doa bersama bagi para korban, keluarga yang kehilangan anggota keluarga, serta masyarakat yang masih bertahan di lokasi terdampak.
“Penyalaan 1000 lilin ini menjadi simbol belasungkawa, simpati dan dukungan moral kita kepada masyarakat Flores yang sedang tertimpa musibah,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
Di balik nyala lilin dan doa bersama, aksi kemanusiaan tersebut juga membawa pesan yang lebih tegas kepada pemerintah.
Masyarakat mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan bencana di Flores sebagai Bencana Nasional.
Desakan tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan dengan dukungan sumber daya yang memadai.
Penetapan status bencana nasional, menurut massa aksi, diharapkan dapat memperkuat mobilisasi bantuan, mempercepat distribusi kebutuhan dasar, serta memastikan wilayah-wilayah terdampak yang sulit dijangkau tidak luput dari perhatian.
Suara tersebut lahir dari kegelisahan masyarakat terhadap kondisi warga terdampak yang membutuhkan penanganan cepat, terutama menyangkut kebutuhan pangan, air bersih, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Namun, tuntutan tersebut tidak serta-merta menafikan langkah pemerintah yang telah dilakukan sejak awal bencana.
Daud Nenotek sekaligus menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah dan seluruh pihak yang telah bekerja menangani dampak bencana di lapangan.
Menurutnya, kerja keras pemerintah, aparat, relawan, tenaga kesehatan, organisasi sosial, dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat merupakan bagian penting dalam menghadapi situasi darurat.
Bantuan Harus Tepat Sasaran dan Transparan
Satu pesan penting lainnya yang disuarakan dalam aksi 1000 lilin adalah soal pengawalan distribusi bantuan bencana Flores.
Masyarakat menyatakan akan ikut mengawal proses penyaluran bantuan agar benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
Pengawalan tersebut mencakup aspek ketepatan sasaran, transparansi dan pemerataan distribusi.
Sebab, dalam situasi bencana, bantuan tidak hanya harus tersedia, tetapi juga harus dipastikan sampai ke titik-titik terdampak tanpa diskriminasi.
“Bantuan harus tepat sasaran, transparan dan menjangkau seluruh masyarakat terdampak tanpa terkecuali,” menjadi salah satu pesan utama yang mengemuka dalam aksi tersebut.
Komitmen itu sekaligus menjadi bentuk partisipasi publik dalam memastikan solidaritas kemanusiaan tidak berhenti pada pengumpulan bantuan, tetapi berlanjut hingga bantuan benar-benar diterima masyarakat korban bencana.
Dari Kupang untuk Flores
Aksi 1000 lilin juga menjadi gambaran kuatnya solidaritas masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Berbagai kelompok hadir dan mengambil bagian, mulai dari Gen Z, insan media online, FKPTT Kota Kupang, Euriko Guterres dan kawan-kawan, Grib Jaya, APINDO NTT, PSMTI Kota Kupang, Kadin Kota Kupang, BEM Nusantara, IPF, LTI, Garuda Kupang, FMN, Komunitas Wartawan Indonesia, Arema NTT, Komunitas Seniman Kota Kupang, Srikandi Czan, Tim Regulasi CS, Brigade Meo, Garis, Garda Triple X, Pemuda Katolik, Pemuda GMIT, OKP Regio Timor, Roy Bulan dari Luna Foundation, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Keterlibatan lintas kelompok tersebut memperlihatkan bahwa bencana di Flores tidak dipandang sebagai persoalan kelompok tertentu.
Mahasiswa asal Flores, organisasi kepemudaan, komunitas, organisasi profesi, pelaku usaha, insan media hingga kelompok lintas umat beragama ikut menyuarakan kepedulian.
Kehadiran BEM IKMAR dan BEM Poltekkes Kemenkes Kupang juga memperkuat keterlibatan kalangan mahasiswa dalam aksi kemanusiaan tersebut.
Solidaritas itu bahkan bergerak dalam berbagai bentuk. Komunitas kreatif Ngeriitzzzz Kota Kupang turut melakukan penggalangan dana sebagai bagian dari dukungan nyata bagi masyarakat terdampak, mendampingi aksi penyalaan lilin dan doa bersama.
Apresiasi untuk Seluruh Donatur
Di tengah duka akibat bencana, muncul pula gelombang solidaritas dari berbagai penjuru.
Daud Nenotek menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan, baik dari berbagai provinsi, entitas swasta, perorangan maupun kelompok masyarakat.
Uluran tangan tersebut dinilai menjadi energi penting bagi masyarakat Flores untuk melewati masa tanggap darurat dan proses pemulihan.
Bantuan sekecil apa pun, menurut semangat aksi tersebut, memiliki arti ketika diberikan pada saat masyarakat sedang menghadapi situasi sulit.
Aksi 1000 lilin akhirnya bukan hanya tentang cahaya yang menerangi malam.
Ia menjadi pesan bahwa di tengah bencana, solidaritas masyarakat tetap menyala.
Dari Kota Kupang, masyarakat mengirimkan pesan kepada Flores: duka yang dirasakan para korban adalah duka bersama. Dan perjuangan untuk memastikan korban mendapatkan bantuan, perlindungan serta pemulihan tidak boleh berhenti ketika nyala lilin dipadamkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaRakyat.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
