KUPANG,GardaRakyat.com – Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menyoroti kondisi ruang belajar darurat di SMAN 2 Sulamu, Desa Bipolo, Kabupaten Kupang, yang masih digunakan setelah hampir sepuluh tahun sejak sekolah itu dirintis.
Sorotan tersebut disampaikan Winston saat melakukan kunjungan reses hari pertama di SMAN 2 Sulamu, Rabu (21/10/2026). Dalam kunjungan itu, ia berdialog dengan siswa, guru, komite sekolah, dan orang tua mengenai kebutuhan fasilitas pendidikan serta berbagai persoalan yang dihadapi sekolah.
“Saya datang dengan kenangan ketika kita bersama-sama membangun sekolah ini. Tetapi saya prihatin, sepuluh tahun kemudian anak-anak masih belajar di ruang darurat yang dahulu kita bangun. Gotong royong masyarakat harus mendapat tindak lanjut melalui pembangunan fasilitas pendidikan yang layak,” ujar Winston.
Winston mengaku prihatin karena ruang belajar semi permanen yang dibangun melalui gotong royong masyarakat sekitar 2015–2016 masih menjadi tempat belajar siswa hingga saat ini.
Saat sekolah tersebut dirintis, Winston mengingat dirinya ikut menggerakkan kader-kader Partai Demokrat untuk membantu pembangunan, mulai dari menggali fondasi, mengerjakan kayu, hingga menyediakan semen.
Menurut dia, semangat gotong royong masyarakat harus diikuti dengan langkah nyata pemerintah untuk memastikan siswa mendapatkan fasilitas belajar yang memadai.
Saat ini, SMAN 2 Sulamu melayani 201 siswa dalam sembilan rombongan belajar. Namun, sekolah tersebut baru memiliki dua ruang kelas permanen dan masih membutuhkan tujuh ruang kelas yang layak.
Dalam dialog bersama siswa, Winston menerima keluhan mengenai kondisi ruang belajar yang panas, atap rendah, serta dinding tipis dan berlubang. Suara pembelajaran dari kelas lain juga mengganggu konsentrasi siswa.
Salah seorang siswi, Carla Ndatang, menyampaikan bahwa kondisi ruang kelas membuat siswa kesulitan belajar dengan nyaman, terutama ketika suhu ruangan mulai panas sekitar pukul 10.00, saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.
Winston menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena lingkungan belajar turut memengaruhi konsentrasi dan kualitas pembelajaran siswa.
“Kalau anak-anak sudah kesulitan berkonsentrasi karena kepanasan dan suara antarkelas saling mengganggu, kondisi itu harus menjadi perhatian serius. Mutu pendidikan juga ditentukan oleh kelayakan tempat anak-anak belajar,” katanya.
Ia memastikan akan membawa kebutuhan ruang kelas SMAN 2 Sulamu ke dalam pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Menurut Winston, penanganan persoalan tersebut perlu diawali dengan pemeriksaan kondisi bangunan, kejelasan dokumen tanah, serta penyusunan perencanaan pembangunan yang dapat dilaksanakan secara bertahap.
Selain persoalan infrastruktur, dalam reses itu Winston juga menerima aspirasi terkait kejelasan status tujuh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kesulitan pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi tenaga honorer, serta kebutuhan fasilitas penunjang pembelajaran.
Ia menilai, perhatian terhadap pendidikan tidak cukup hanya memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pemerintah juga perlu memperhatikan kelayakan ruang kelas dan kepastian bagi tenaga pendidik yang selama ini menjaga proses pendidikan tetap berjalan.
“Anak-anak di Bipolo berhak mendapatkan ruang belajar yang layak. Guru-guru yang selama ini menjaga sekolah tetap berjalan juga perlu mendapat kepastian dan perhatian,” tegas Winston.
Bagi Winston, kondisi SMAN 2 Sulamu menjadi pengingat bahwa pembangunan pendidikan harus ditindaklanjuti secara konsisten. Gotong royong masyarakat dalam merintis sekolah perlu dijawab dengan dukungan pemerintah agar siswa tidak terus belajar di ruang darurat yang telah digunakan selama bertahun-tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaRakyat.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
